Senin, 07 Desember 2015

Perbedaan Kurikulum 2013 dan KTSP

Perbedaan Kurikulum 2013 dan KTSP
bukuKurikulum 2013 sudah diimplementasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 pada sekolah-sekolah tertentu (terbatas). Kurikulum 2013 diluncurkan secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sesuatu yang baru tentu mempunyai perbedaan dengan yang lama. Begitu pula kurikulum 2013 mempunyai perbedaan dengan KTSP. Berikut ini adalah perbedaan kurikulum 2013 dan KTSP
No
Kurikulum 2013
KTSP
1
SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013
Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2
Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan
lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-VI
di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4
Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP
Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5
Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6
TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran
TIK sebagai mata pelajaran
7
Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil.
Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8
Pramuka menjadi ekstrakuler wajib
Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9
Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA
Penjurusan mulai kelas XI
10
BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa
BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa

Itulah beberpa perbedaan Kurikulum 2013 dan KTSP. Walaupun kelihatannya terdapat perbedaan yang sangat jauh antara Kurikulum 2013 dan KTSP, namun sebenarnya terdapat kesamaan ESENSI Kurikulum 2013 dan KTSP. Misal pendekatan ilmiah (Saintific Approach) yang pada hakekatnya adalah pembelajaran berpusat pada siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan. Pendekatan ini mempunyai esensi yang sama dengan Pendekatan Keterampilan Proses (PKP).  Masalah pendekatan sebenarnya bukan masalah kurikulum, tetapi masalah implementasi yang tidak jalan di kelas. Bisa jadi pendekatan ilmiah yang diperkenalkan di Kurikulum 2013 akan bernasib sama dengan pendekatan-pendekatan kurikulum terdahulu bila guru tidak paham dan tidak bisa menerapkannya dalam pembelajaran di kelas.
Batik Karaktoa Cilegon

RestuYashinta Kinanti            2225141537



Kearifan lokal terdiri dari dua kata, yakni kearifan (wisdom) yang berarti kebijaksanaan dan lokal (local) berarti tempat. Kearifan lokal adalah suatu kegiatan atau budaya yang terdapat pada suatu tempat yang mana masyarakat pada suatu tempat tersebut meyakini dan melakukan apa yang menjadi hal yang sudah turun-temurun tersebut.
Kearifan lokal pada suatu daerah tentulah berbeda-beda, hal ini disebabkan karena pada setiap daerah memiliki kerifan lokal yang berbeda dari daerah satu dengan daerah yang lainnya yang mana perbedaan ini didasarkan pada latar belakang, suku budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda pula. Jangankan didaerah lain, terkadang diprovinsi kecil seperti provinsi banten ini pun memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda. Di dalam provinsi banten ini terdapat beberapa kota/kabupaten yang ada di dalamnya, yaitu kota Serang, Cilegon, Pandeglang, Tangerang dan Tangerang Selatan. Serta kabupaten yang meliputi kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Tengerang. Semua kota/kabupaten tersebut memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda karena pada keempat kota/kabupaten tersebut masing-masing memiliki suku, bahasa, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda pula.
Dalam pembahasan kali ini, kearifan lokal yang saya pilih adalah batik karakto yang berasal dari Cilegon. Berangkat dari cita-cita melestarikan warisan sejarah dan budaya bangsa itulah, Hany Seviantry membangun Sanggar Batik Krakatoa. Yang sudah berjalan hampir dua tahun.Dijelaskan bahwa Hany memberikan pelatihan membatik kepada kaum perempuan di Cilegon. Pelatihan diberikan oleh instruktur batik dari Cirebon, kota yang terkenal dengan perajin batik.
Batik Krakatoa yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Karanganyar, Cilegon ini sudah memiliki banyak motif, yang tentunya diambil dari ciri khas Kota Cilegon dan Banten, Sate bebek Cibeber, Ani-ani padi, Godong kestela, Masjid Agung Nurul Ikhlas, Trisula, Kue engkak, Gunung Krakatau, Gipang, dan Sate bandeng. Kurang lebih memiliki 50 motif yang terdiri dari makanan, benda-benda dan tempat-tempat khas Cilegon dan Banten.
Dalam proses pembuatannya, biasanya sanggar menggunakan teknik batik tulis dan tehnik cetak. Bahan yang dipakai saat ini berasal dari jawa. Untuk proses batik cetak lebih cepat, jika batik polos, bahan 2 meter dalam sehari bisa menghasil kan 20 potong, kalau batik pola dalam sehari hanya menghasilkan 10 potong.

Respon masyarakat Banten terhadap Batik Krakatoa, cukup diterima masyarakat. Bahkan pasarnya bukan hanya di wilayah Banten seperti Serang, Pandeglang, dan Tangerang, melainkan konsumen dari Provinsi Lampung dan Jakarta juga sangat tertarik.

Pengertian, Dasar, dan Tujuan Akidah Akhlak

Pengertian, Dasar, dan Tujuan Akidah Akhlak

A- Pengertian Akidah Akhlak
Menurut bahasa, kata aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu [عَقَدَ-يَعْقِدُ-عَقْدً] artinya adalah mengikat atau mengadakan perjanjian. Sedangkan Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa aqidah adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorang muslim yang bersumber dari ajaran Islam yang wajib dipegangi oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yang mengikat.
Sementara kata “akhlak” juga berasal dari bahasa Arab, yaitu [خلق] jamaknya  [أخلاق] yang artinya tingkah laku, perangai tabi’at, watak, moral atau budi pekerti. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dapat diartikan budi pekerti, kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yang telah melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak yang baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah.
B. Dasar Akidah Akhlak
Dasar aqidah akhlak adalah ajaran Islam itu sendiri yang merupakan sumber-sumber hukum dalam Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Al Qur’an dan Al Hadits adalah pedoman hidup dalam Islam yang menjelaskan kriteria atau ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia. Dasar aqidah akhlak yang pertama dan utama adalah Al Qur’an dan. Ketika ditanya tentang aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW, Siti Aisyah berkata.” Dasar aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW adalah Al Qur’an.”
Islam mengajarkan agar umatnya melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk. Ukuran baik dan buruk tersebut dikatakan dalam Al Qur’an. Karena Al Qur’an merupakan firman Allah, maka kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 15-16 disebutkan yang artinya “Sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahayadari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan izinNya, dan menunjuki meraka ke jalan yang lurus.”
Dasar aqidah akhlak yang kedua bagi seorang muslim adalah AlHadits atau Sunnah Rasul. Untuk memahami Al Qur’an lebih terinci, umat Islam diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, karena perilaku Rasulullah adalah contoh nyata yang dapat dilihat dan dimengerti oleh setiap umat Islam (orang muslim).
C. Tujuan Akidah Akhlak
Aqidah akhlak harus menjadi pedoman bagi setiap muslim. Artinya setiap umat Islam harus meyakini pokok-pokok kandungan aqidah
akhlak tersebut. Adapun tujuan aqidah akhlak itu adalah :
a) Memupuk dan mengembangkan dasar ketuhanan yang sejak lahir. Manusia adalah makhluk yang berketuhanan. Sejak dilahirkan manusia terdorong mengakui adanya Tuhan. Firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 172-173 yang artinya “Dan (Ingatlah), ketika Tuhanmu menguluarkan kehinaan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, seraya berfirman: “Bukankah Aku ini Tuhanmu? “, mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami jadi saksi” (Kami lakukan yang demikian itu), agar dihari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan tuhan)” atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?” Dengan naluri ketuhanan, manusia berusaha untuk mencari tuhannya, kemampuan akal dan ilmu yang berbeda-beda memungkinkan manusia akan keliru mengerti tuhan. Dengan aqidah akhlak, naluri atau kecenderungan manusia akan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa dapat berkembang dengan benar
b) Aqidah akhlak bertujuan pula membentuk pribadi muslim yang luhur dan mulia. Seseorang muslim yang berakhlak mulia senantiasa bertingkah laku terpuji, baik ketika berhubungan dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, makhluk lainnya serta dengan alam lingkungan. Oleh karena itu, perwujudan dari pribadi muslim yang luhur berupa tindakan nyata menjadi tujuan dalam aqidah akhlak.
c) Menghindari diri dari pengaruh akal pikiran yang menyesatkan. Manusia diberi kelebihan oleh Allah dari makhluk lainnya berupa akal pikiran. Pendapat-pendapat atau pikiran-pikiran yang semata-mata didasarkan atas akal manusia, kadang-kadang menyesatkan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, akal pikiran perlu dibimbing oleh aqidah akhlak agar manusia terbebas atau terhindar dari kehidupan yang sesat.

Makna dan Filosofi Bunga Melati

Restu Yashinta Kinanti           2225141537
Makna dan Filosofi Bunga Melati

Abstrak


 






Makna penting Bunga Melati Putih dalam budaya Indonesia sudah dikenal sejak dahulu. Bunga Melati Putih dikenal sebagai Bunga Suci dalam tradisi Indonesia yang melambangkan kesucian, keanggunan yang sederhana, dan ketulusan. Bunga Melati Putih juga melambangkan keindahan dalam kesederhanaan dan kerendahan hati, dikarenakan meskipun Bunga Melati Putih ini kecil dan sederhana, tetapi wanginya harum semerbak. Bunga Melati Putih merupakan bunga yang paling penting dalam upacara pernikahan bagi berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, terutama di Pulau Jawa.
Bunga melati adalah melati. Yang selalu berwarna putih, suci tak ternodai. Memiliki makna yang amat kuat bagi negara ini. Melati adalah melati, melati yang tak pernah berdusta dengan apa yang ditampilkannya. Yang tak memiliki warna lain dibalik warna putihnya juga tak pernah menyimpan warna lain untuk berbagai
Pembahasan
Melati merupakan tanaman bunga hias berupa perdu berbatang tegak yang hidup menahun. Melati merupakan genus dari semak dan tanaman merambat dalam keluarga zaitun (Oleaceae). Terdiri dari sekitar 200 spesies tumbuhan asli daerah beriklim tropis dan hangat dari Erusia, Australia dan Oseania. Melati secara luas dibudidayakan untuk aroma khas bunga mereka. Di Indonesia, salah satu jenis melati dijadikan sebagai “puspa bangsa” atau simbol nasional yaitu melati putih (Jasminum sambac).
Adapun ciri-ciri bunga melati, yaitu: 1) Jika dilihat dari bentuk daunnya, bunga melati mempunyai bentuk daun pinnatus atau majemuk dan menyirip; 2) daun bunga ini biasa tumbuh sebelah kiri dan kanan tangkai berbentuk seperti sirip ikan; 3)
 Bunga Melati Putih ditetapkan sebagai Puspa Bangsa, satu diantara tiga Bunga Nasional Indonesia.
Makna penting Bunga Melati Putih dalam budaya Indonesia sudah dikenal sejak dahulu. Bunga Melati Putih dikenal sebagai Bunga Suci dalam tradisi Indonesia yang melambangkan kesucian, keanggunan yang sederhana, dan ketulusan. Bunga Melati Putih juga melambangkan keindahan dalam kesederhanaan dan kerendahan hati, dikarenakan meskipun Bunga Melati Putih ini kecil dan sederhana, tetapi wanginya harum semerbak. Bunga Melati Putih merupakan bunga yang paling penting dalam upacara pernikahan bagi berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia, terutama di Pulau Jawa. Kuncup Bunga Melati Putih yang belum sepenuhnya mekar biasanya dipetik, dikumpulkan dan dirangkai menjadi roncean Bunga Melati Putih. Pada hari pernikahan, pengantin adat Jawa atau Sunda dihiasi roncean Bunga Melati Putih yang membentuk jaring pembungkus konde, dan sebagian lainnya membentuk rantai rumit roncean melati yang menggantung pada kepala sang mempelai wanita. Bunga Melati Putih juga menghiasi keris sang mempelai pria, rangkaian ini disebut roncen usus-usus yang merujuk kepada bentuknya yang menyerupai usus dan dikaitkan dengan legenda Arya Penangsang. Pengantin Makassar dan Bugis juga menghiasi rambutnya dengan kuncup Bunga Melati Putih yang disematkan ke rambut menyerupai butiran mutiara. Melati juga sering dipakai sebagai bunga sesajen untuk hyang, arwah dan dewa-dewa, terutama oleh umat Hindu Bali, Bunga Melati Putih juga sering digunakan sebagai bunga taburan dalam upacara pemakaman atau ziarah makam.
Bunga Melati Putih memiliki makna luas dalam tradisi Indonesia. Bunga Melati Putih adalah bunga kehidupan, keindahan, dan pernikahan, akan tetapi seringkali dikaitkan dengan arwah orang yang telah wafat dan kematian. Dalam lagu dan puisi perjuangan Indonesia, gugurnya Bunga Melati Putih seringkali dijadikan perlambang gugurnya pahlawan yang berkorban demi bangsa dan negara. Makna ini sangat mirip dengan gugurnya bunga sakura dalam tradisi Jepang yang melambangkan gugurnya para pejuang. Lagu patriotik “Melati di Tapal Batas” (1947) karya Ismail Marzuki dan “Melati Suci” (1974) karya Guruh Sukarnoputra menggambarkan melati sebagai pahlawan yang gugur di medan perjuangan, yang harumnya senantiasa hadir sebagai kusuma yang menghiasi Ibu Pertiwi. Lagu “Melati dari Jayagiri” karya Iwan Abdurachman mengibaratkan melati sebagai kecantikan seorang gadis suci dan cinta masa lalu yang telah hilang dan senantiasa dirindukan.
Lalu bagaimana dengan filosofi bunga melati?. Bunga melati adalah melati. Yang selalu berwarna putih, suci tak ternodai. Memiliki makna yang amat kuat bagi negara ini. Melati adalah melati, melati yang tak pernah berdusta dengan apa yang ditampilkannya. Yang tak memiliki warna lain dibalik warna putihnya juga tak pernah menyimpan warna lain untuk berbagai keadaannya baik panas, hujan, terik ataupun badai yang datang melati tetap putih. Kemanapun dan dimanapun ditemukan, melati akan tetap menjadi melati selalu putih. Melati. Pada debu ia tak marah, meski jutaan butir menghinggapinya hingga menutup warna kelopaknya.
Pada angin ia menyapa, berharap sepoinya membawa serta debu- debu itu agar ia tetap putih berseri. Karenanya, melati ikut bergoyang saat embusan angin menerpa. Kekanan ia ikut, ke kiri ia pun ikut. Namun melati tetap teguh pada pendiriannya, karena kemanapun ia mengikuti arah angin, ia akan segera kembali pada tangkainya. Yang seharusnya dapat di tiru oleh kita sebagai manusi. Dengan mengikuti arah kemana takdir dan nasib yang membawanya. Namun, sama halnya dengan melati yang tetap teguh pada pendirian yang akan kembali pada tangkainya meski tertiup keasana-kemari. Begitu pun manusia harus memiliki pendirian yang teguh selayaknya mrlati.
Melati. Pada hujan ia menangis agar tak terlihat matanya meneteskan air diantara ribuan air yang menghujani tubuhnya. Agar siapapun tak pernah melihatnya bersedih, karena saat hujan berhenti menyirami, bersamaan itu pula air dari sudut matanya yang bening itu tak lagi menetes. Sesungguhnya, ia senantiasa berharap hujan akan selalu datang, karena hanya hujan yang mau memahami setiap tetes air matanya. Bersama hujan ia bisa menangis sekeras-kerasnya untuk mengadu, saling menumpahkan air mata dan merasakan setiap kegetiran. Karena hanya hujan yang selama ini berempati terhadap semua rasa dan asanya. Pada hujan pula ia mendapati keteduhan, dengan airnya yang sejuk.
Melati. Pada tangkai ia bersandar agar tetap meneguhkan kedudukannya, memeluk erat setiap sayapnya, memberikan kekuatan dalam menjalani kewajibannya agar kelak, apapun cobaan yang datang, ia dengan sabar dan suka cita merasai, bahkan menikmatinya sebagai bagian dari cinta dan kasih Sang Pencipta.
Manusia pun sama halnya dengan melati, mempunyai tempat mengadu, tempat bersandar dari segala keluh dan kesahnya. Manusia akan menangis memperlihatkan kelemhannya pada orang ia cintai, sama halnya dengan melati yang akan menangis pada hujan yang ia cintai. Manusia pun memiliki tempat ia bersandar, yaitu Tuhan sang Maha Pencipta. Tempat berkeluh kesah, atas segala kepdihan, kesedihan dan kesukaran yang ia hadapi maupun kebahagiaan yang Tuhan berikan padanya.
Bukankah tak ada cinta tanpa pengorbanan? Adakah  kasih sayang tanpa cobaan? Pada dedaunan ia berkaca, semoga tak merubah warna hijaunya. Karena dengan hijau daun itu, ia tetap sadar sebagai melati harus tetap berwarna putih. Jika daun itu tak lagi hijau, menguning atau luruh oleh waktu, kepada siapa ia harus meminta koreksi atas cela dan noda yang seringkali membuatnya tak lagi putih? Maka, melati akan terus berhati-hati membawa diri. Ia akan tetap mawas diri dan menyadari kodratnya adalah melati. Dan haruslah tetap menjadi melati. Dan manusia seharusnya mencontohi sifat melati yang satu ini. Meminta pendapat akan diri sendiri pada orang lain, tidak merasa yang paling hebat. Menyadari kodrat manusia, sebagai makhluk tuhan yang sempurna namun tidak sempurna. Karena, satu-satunya yang sempurna adala tuhan. Selama ia tetap menjadi manusia, ia akan tetap menjadi manusia.
Pada bunga lain ia bersahabat. Bersama bahu membahu menserikan alam, tak ada persaingan, tak ada perlombaan menjadi yang tercantik karena masing-masing memahami tugas dan peranannya. Melati tak pernah iri menjadi mawar, dahlia, anggrek atau lili, begitu juga sebaliknya. Dan satu lagi dari melati yang dapat kita tiru. Bersahabat dengan orang lain tanpa memandang siapa dia. Saling bahu membahu dalam melestarikan alam. Tidak saling bersaing akan kehidupan fana yang sementara. Tak seharusnya adanya saling lomba siapa yang terhebat, siapa yang tercantik dan lain sebagainya, karena setiap manusia memiliki potensinya masing-masing. Tidak memiliki rasa iri terhadap orang yanh lebih memiliki dari pada yang kita miliki.

Dari makna dan filosofi melati diatas dapatlah kita menangkap isinya dan mencoba untuk menjalani kehidupan seperti sang melati.
A.           Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara.
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c.Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan hak
mendapat hidup layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e.Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of
Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum

Pengertian dan Ruang Lingkup Rule of Law
                               
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.[1] Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.


B.      
1.    Pengertian Rule Of Law Lengkap Beserta Ulasan Dan Definsi Menurut Para Ahli - Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
2.    Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a.      Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b.      Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.      Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.   Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan   atau kekuatan apapun.
3.      Legalitas terwujud dalam segala bentuk.

3.        Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

4.        Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua pereode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)

Pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia (PI) menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri. selanjutnya Serikat Islam (SI) organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis, menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Indische Partij pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. 
Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)

1. Periode 1945-1950

Pemikiran HAM pada awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik serta hak kebebasaan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapatkan legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945.
2. Periode 1950-1959

Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan wadah yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapat tempat dikalangan elite politik.
3. Periode 1959-1966

terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan.
4. Periode 1966-1998

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada awal periode ini telah diadakannya berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang telah merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
5. Periode 1998-sekarang

Perganitan rezim pemerintahan dari orde baru ke era reformasi pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada perlindungan HAM. strategi penegakan HAM dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (precriptive status) dan tahap penataan aturan (rule consistent behaviour). Pada tahap status penentuan telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara (UUD 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), undang-undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

5.      Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

6.    Hilangnya Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila  memenuhi hal-hal berikut:
a.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
d.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
e.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

7.    Upaya Penegakan HAM di Dunia Pendidikan Indonesia
Pentingnya pendidikan selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk memajukan Hak Asasi Mnusia di Indonesia, pendidikan juga menjadi alat penting untuk memajukan pengetahuan, serta harkat dan martabat bangsa Indonesia. Selain pendidikan sebagai suatu hak yang diberikan berdasarkan konstitusi, pendidikan juga menjadi suatu kewajiban yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya. Pendidikan merupakan hak konstitusional, yang dijamin implementasinya secara nasional berdasarkan konstitusi. Di Indonesia hak ini diakui dan dijamin di dalam UUD 1945. Tanggung jawab negara di dalam pendidikan dituangkan di dalam pasal-pasal dalam UUD 1945, dan sasaran pendidikan secara konkret adalah “….mencerdaskan kehidupan bangsa….” Sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.